Bakar Rumah Warga, 4 Pemuda Ditangkap
Senin, 16 Januari 2012 – 10:10 WIB
Ditanya hasil pertemuan dengan muspida yang kono sudah ada kesepakatan tentang tak dilanjtkan kasus ini, Kasatreskrim mengaku belum tahu sama sekali. “Kalau soal pertemuan dengan Muspida soal tak dilanjutkan kasus ini, kami tidak tahu. Kami menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kami saja. Apalagi kasus ini merupakan pidana murni,” jelas Kasatreskrim.
Menanggapi kasus pembakaran dan penganiayaan yang dilakukan Bustani cs, Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar tak melakukan hal-hal anarkis dalam menyikapi permasalahan dan konflik. Karena dipastikan akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Semua kan sudah ada jalurnya. Mengenai kasus pidana, perdata. Jika masalah lahan, ya diselesaikan di pejabat terkait. Jangan melakukan pembakaran dan pengrusakan,” pungkasnya.(nan)
TANAH GROGOT - Satreskrim Polres Paser akhirnya menetapkan 4 tersangka pembakaran rumah yang terjadi di RT 9 dusun Sungai Pampang, Desa Pondong,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground