Bakar Rumah Warga, 4 Pemuda Ditangkap

Bakar Rumah Warga, 4 Pemuda Ditangkap
Bakar Rumah Warga, 4 Pemuda Ditangkap
Ditanya hasil pertemuan dengan muspida yang kono sudah ada kesepakatan tentang tak dilanjtkan kasus ini, Kasatreskrim mengaku belum tahu sama sekali. “Kalau soal pertemuan dengan Muspida soal tak dilanjutkan kasus ini, kami tidak tahu. Kami menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kami saja. Apalagi kasus ini merupakan pidana murni,” jelas Kasatreskrim.

Menanggapi kasus pembakaran dan penganiayaan yang dilakukan Bustani cs, Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar tak melakukan hal-hal anarkis dalam menyikapi permasalahan dan konflik. Karena dipastikan akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Semua kan sudah ada jalurnya. Mengenai kasus pidana, perdata. Jika masalah lahan, ya diselesaikan di pejabat terkait. Jangan melakukan pembakaran dan pengrusakan,” pungkasnya.(nan)

TANAH GROGOT - Satreskrim Polres Paser akhirnya menetapkan 4 tersangka pembakaran rumah yang terjadi di RT 9 dusun Sungai Pampang, Desa Pondong,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News