Bakar Sampah Berujung Karhutla, RP Langsung Diciduk Polresta Pekanbaru
Kamis, 27 Juli 2023 – 04:51 WIB
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan di lokasi seluruhnya mengarah kepada RP.
Kemudahan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung mencari dan menangkap RP.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Proses lebih lanjut," kata Jefri.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang panjang, mancis dan kayu sisa terbakar.
Jefri menyampaikan kepada masyarakat Pekanbaru agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Saya tegaskan bahwa pelaku karhutla dapat diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya. (mcr36/jpnn)
Karhutla di wilayah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, disebabkan pembakaran sampah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Polresta Pekanbaru Kerahkan Ratusan Personel Mengamankan Debat Perdana Pilgub Riau 2024
- Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikut Senam Sehat AMAN Bersama Agung-Markarius, Tanda Kemenangan Sudah Dekat
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru