Bakar Sampah Berujung Karhutla, RP Langsung Diciduk Polresta Pekanbaru

Bakar Sampah Berujung Karhutla, RP Langsung Diciduk Polresta Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian saat meninjau lokasi Karhutla di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru. Foto: Polresta Pekanbaru

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan di lokasi seluruhnya mengarah kepada RP.

Kemudahan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung mencari dan menangkap RP.

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Proses lebih lanjut," kata Jefri.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang panjang, mancis dan kayu sisa terbakar.

Jefri menyampaikan kepada masyarakat Pekanbaru agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

“Saya tegaskan bahwa pelaku karhutla dapat diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya. (mcr36/jpnn)


Karhutla di wilayah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, disebabkan pembakaran sampah.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News