Bakar Teman Sendiri, Brigadir Soni Terancam Hukuman Mati

jpnn.com - KARIMUN - Seorang polisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Brigadir Soni menjadi tersangka kasus pembunuhan. Anggota Polres Karimun itu tega membakar temannya sendiri yang bernama Sudirman.
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan mengungkapkan, Soni membakar Sudirman (29) pada Rabu (14/2) lalu sekitar pukul 21.45 di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun. Menurut Suwondo, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk anggota Polres Karimun hingga akhirnya Soni ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Soni dijerat pasal 340 juncto 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti sangkaan polisi, maka Soni bisa terancam hukuman mati.
Hanya saja, kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan dalam menyidik Soni. “Sementara ini kita masih menunggu petunjuk dari jaksa, bisa saja berkembang dan sudah dilakukan koordinasi untuk menggelar rekonstruksi dalam waktu dekat ini,’’ kata Suwondo seperti dikutip Batam Pos.
Soal motif pembunuhan, Suwondo mengatakan bahwa aksi nekad Soni karena dilatari utang-piutang sebesar Rp 40 juta. Hanya saja, sampai saat ini kepolisian belum memberikan sanksi internal ke Soni. “Kalau statusnya belum kita berikan sanksi, baik pemecatan maupun penurunan pangkat,’’ ujarnya. (jpnn)
KARIMUN - Seorang polisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Brigadir Soni menjadi tersangka kasus pembunuhan. Anggota Polres Karimun itu tega
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan