BAKN Pertanyakan Pihak yang Mengintervensi BPK

BAKN Pertanyakan Pihak yang Mengintervensi BPK
BAKN Pertanyakan Pihak yang Mengintervensi BPK
Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, Ruki meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. "Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," katanya.

Dijelaskan Teguh, BPK merupakan lembaga tinggi negara yang secara yuridis lebih tinggi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK). Dia menambahkan, keberadaan BPK diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 e, sementara KPK hanya dengan Undang-undang. Sedangkan  independensi BPK, menurut dia, dijamin dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

"Bila mengingat besarnya wewenang  BPK, maka yang mengintervensi ini pasti yg pihak-pihak yang memiliki "power" terhadap auditor BPK," kata Teguh.

Menurut dia lagi, kalau dari dalam bisa atasan auditor tersebut, anggota BPK atau Pimpinan BPK.  "Buat saya menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang bisa mengintervensi anggota BPK sekaliber Taufikurrahman Ruki, mantan Ketua KPK yang jenderal bintang dua purnawirawan polisi," katanya.

JAKARTA - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Teguh Juwarno, mengaku prihatin karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa diintervensi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News