BAKN Pertanyakan Pihak yang Mengintervensi BPK
Jumat, 19 Oktober 2012 – 14:19 WIB
Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, Ruki meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. "Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," katanya.
Dijelaskan Teguh, BPK merupakan lembaga tinggi negara yang secara yuridis lebih tinggi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK). Dia menambahkan, keberadaan BPK diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 e, sementara KPK hanya dengan Undang-undang. Sedangkan independensi BPK, menurut dia, dijamin dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
"Bila mengingat besarnya wewenang BPK, maka yang mengintervensi ini pasti yg pihak-pihak yang memiliki "power" terhadap auditor BPK," kata Teguh.
Menurut dia lagi, kalau dari dalam bisa atasan auditor tersebut, anggota BPK atau Pimpinan BPK. "Buat saya menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang bisa mengintervensi anggota BPK sekaliber Taufikurrahman Ruki, mantan Ketua KPK yang jenderal bintang dua purnawirawan polisi," katanya.
JAKARTA - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Teguh Juwarno, mengaku prihatin karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa diintervensi.
BERITA TERKAIT
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung