Bakornas Lapmi: Teror, Cara Sadis Membungkam Pers
Selasa, 06 Juli 2010 – 15:01 WIB

Bakornas Lapmi: Teror, Cara Sadis Membungkam Pers
JAKARTA - Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Bakornas Lapmi) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengutuk aksi teror terhadap kantor redaksi Majalah Tempo yang dilaporkan dilempari bom molotov, Selasa (6/7) dini hari tadi. Teror tersebut dinilai sebagai cara sadis membungkam kebebasan pers.
"Kalau merasa dirugikan dalam pemberitaan pers, dalam hal ini yang diberitakan Majalah Tempo, tempuh jalur hukum. Bukan main serang begitu," kata Direktur Utama Bakornas Lapmi PB HMI, Rizky Wahyuni, di Jakarta, Selasa (6/7).
Baca Juga:
Rizky mengaku, pihaknya menduga kuat penyerangan yang dilakukan terkait pemberitaan Majalah Tempo, karena yang diserang adalah kantor redaksi. Apalagi Majalah Tempo sedang mengungkap kasus besar dalam edisi terakhirnya yang berjudul "Rekening Gendut Perwira Polisi". "Bisa saja ini terkait pemberitaan, tapi kita tidak mau berburuk sangka. Siapapun pelakunya dan motifnya, teror molotov ini sudah keterlaluan," ujarnya.
Tindakan orang tidak bertanggungjawab ini, lanjut Rizky, dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Tindakan semacam itu merupakan perbuatan keji, apalagi dilakukan pada lembaga yang kebebasannya diatur dalam undang-undang. "Indonesia sekarang sedang menikmati masa kebebasan persnya. Jangan dinodai dengan upaya-upaya pembungkaman cara premanisme seperti ini. Sudah tidak zamannya lagi," tegas perempuan berjilbab itu.
JAKARTA - Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Bakornas Lapmi) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengutuk aksi
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024