Bakrie Harus Ekspose Publik Penjualan Bumi Resources Tbk
Beri Tenggat Sepekan, BEI Siapkan Sanksi
Rabu, 05 November 2008 – 09:40 WIB
JAKARTA - Otoritas bursa meminta PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) segera melakukan paparan publik (public expose) pekan ini. Itu diperlukan untuk menjelaskan transaksi penjualan saham PT Bumi Resources Tbk ke konsorsium Northstar Pacific. Menurut Erry, Bakrie & Brothers wajib melakukan paparan publik. Sedangkan BUMI dan PT Energi Mega Persada Tbk tidak harus ekspose pekan ini. Sebab, pemeran utama transaksi itu adalah BNBR. Jadi, paparan publik tidak harus menunggu hingga 28 hari untuk uji tuntas, seperti diutarakan BNBR saat pengumuman transaksi tersebut Sabtu (1/11).
Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah menyebut, ekspose diperlukan untuk menjelaskan lebih detail proses transaksi. Misalnya, siapa anggota konsorsium Northstar dan juga komposisi pemegang saham Bumi Resources (BUMI) pascatransaksi.
Baca Juga:
''Kita tunggu public expose tersebut sampai satu minggu,'' ujar Erry di kantornya kemarin (4/11). Jika dalam waktu seminggu BNBR belum paparan publik, sambung dia, bakal ada sanksi yang dijatuhkan BEI.
Baca Juga:
JAKARTA - Otoritas bursa meminta PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) segera melakukan paparan publik (public expose) pekan ini. Itu diperlukan untuk
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja