Bakrie Harus Ekspose Publik Penjualan Bumi Resources Tbk
Beri Tenggat Sepekan, BEI Siapkan Sanksi
Rabu, 05 November 2008 – 09:40 WIB
JAKARTA - Otoritas bursa meminta PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) segera melakukan paparan publik (public expose) pekan ini. Itu diperlukan untuk menjelaskan transaksi penjualan saham PT Bumi Resources Tbk ke konsorsium Northstar Pacific. Menurut Erry, Bakrie & Brothers wajib melakukan paparan publik. Sedangkan BUMI dan PT Energi Mega Persada Tbk tidak harus ekspose pekan ini. Sebab, pemeran utama transaksi itu adalah BNBR. Jadi, paparan publik tidak harus menunggu hingga 28 hari untuk uji tuntas, seperti diutarakan BNBR saat pengumuman transaksi tersebut Sabtu (1/11).
Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah menyebut, ekspose diperlukan untuk menjelaskan lebih detail proses transaksi. Misalnya, siapa anggota konsorsium Northstar dan juga komposisi pemegang saham Bumi Resources (BUMI) pascatransaksi.
Baca Juga:
''Kita tunggu public expose tersebut sampai satu minggu,'' ujar Erry di kantornya kemarin (4/11). Jika dalam waktu seminggu BNBR belum paparan publik, sambung dia, bakal ada sanksi yang dijatuhkan BEI.
Baca Juga:
JAKARTA - Otoritas bursa meminta PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) segera melakukan paparan publik (public expose) pekan ini. Itu diperlukan untuk
BERITA TERKAIT
- Tampilkan Produk-produk Unggulan, Panasonic Hadir di Jak Japan Matsuri 2024
- BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Sebesar Rp 2,88 Triliun
- Menko Airlangga Groundbreaking Pabrik Baterai EV Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia
- Lewat Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, PT BLI Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- PAM JAYA Beri Kompensasi ke Pelanggan Terdampak Gangguan Suplai IPA Hutan Kota
- Menteri Teten Dorong Pengembangan Produk Kratom