Bakrie Harus Ekspose Publik Penjualan Bumi Resources Tbk
Beri Tenggat Sepekan, BEI Siapkan Sanksi
Rabu, 05 November 2008 – 09:40 WIB

Foto M Ali/JAWA POS
JAKARTA - Otoritas bursa meminta PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) segera melakukan paparan publik (public expose) pekan ini. Itu diperlukan untuk menjelaskan transaksi penjualan saham PT Bumi Resources Tbk ke konsorsium Northstar Pacific. Menurut Erry, Bakrie & Brothers wajib melakukan paparan publik. Sedangkan BUMI dan PT Energi Mega Persada Tbk tidak harus ekspose pekan ini. Sebab, pemeran utama transaksi itu adalah BNBR. Jadi, paparan publik tidak harus menunggu hingga 28 hari untuk uji tuntas, seperti diutarakan BNBR saat pengumuman transaksi tersebut Sabtu (1/11).
Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah menyebut, ekspose diperlukan untuk menjelaskan lebih detail proses transaksi. Misalnya, siapa anggota konsorsium Northstar dan juga komposisi pemegang saham Bumi Resources (BUMI) pascatransaksi.
Baca Juga:
''Kita tunggu public expose tersebut sampai satu minggu,'' ujar Erry di kantornya kemarin (4/11). Jika dalam waktu seminggu BNBR belum paparan publik, sambung dia, bakal ada sanksi yang dijatuhkan BEI.
Baca Juga:
JAKARTA - Otoritas bursa meminta PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) segera melakukan paparan publik (public expose) pekan ini. Itu diperlukan untuk
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang