Bakrie paceklik, Korban Lumpur Ikut Bingung

Bakrie paceklik, Korban Lumpur Ikut Bingung
Bakrie paceklik, Korban Lumpur Ikut Bingung
Saat mencoba menyampaikan kekhawatiran itu ke PT Minarak -anak perusahaan Lapindo yang mengurusi ganti rugi- jawaban yang didapat selalu sama. Yakni, sedang melakukan rekonsolidasi internal dan penjadwalan ulang. "Kami dijanjikan awal Desember," ucapnya. Sampai saat ini, warga berharap agar tanggung jawab PT Minarak tetap dipenuhi. "Kami tunggu saja bagaimana kelanjutannya," kata Huda.

Sunarto, koordinator warga Desa Renokenongo, salah satu di antara delapan desa yang terendam lumpur Lapindo, juga merasakan keresahan yang sama. Bahkan, tidak seperti anggota GKLL, 465 berkas milik warga Renokenongo belum menerima ganti rugi pertama sebesar 20 persen.

Sebelumnya, mereka menolak skema pembayaran 20:80 persen yang dicantumkan dalam Perpres No 14 tahun 2007. Mereka terus bertahan di Pasar Porong Baru hingga akhirnya menerima skema tersebut. Namun, di saat warga menerima skema tersebut, ganti rugi 80 persen sudah mulai. Dengan begitu, ratusan berkas itu terlambat masuk tim verifikasi untuk penandatanganan ikrar jual beli (PIJB).

Dari situlah, PT Minarak melaksanakan realisasi 20 persen tahap II. Itu dialokasikan untuk warga Renokenongo di pengungsian dan beberapa warga yang berkasnya masih bermasalah. Warga pengungsian melakukan PIJB akhir September dan awal Oktober. Namun, dari 465 berkas, hanya 428 berkas yang sudah dilakukan PIJB. Lainnya, 37 berkas, masih menunggu verifikasi.

MUSIM paceklik yang melanda Grup Bakrie juga berimbas terhadap nasib korban lumpur Lapindo. Warga yang terusir dari kampung halamannya karena banjir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News