Bakrie Tak Minati Saham NNT

Bakrie Tak Minati Saham NNT
Bakrie Tak Minati Saham NNT
Karena hanya jika memiliki 10 persen saham,  maka baru berhak menempatkan komisaris dan hanya dengan memiliki 20 persen saham, maka  berhak menempatkan direksi. Dia juga mengatakan, pemerintah pusat melalui Menkeu memang tidak salah kalau ingin memiliki yang tujuh persen.

Tapi, lanjutnya, sebaiknya bergabung di dalam satu perusahaan dengan daerah yang memiliki 24 persen saham, dan PT Pukuafu Indah dengan 20 persen saham, sehingga penguasaan saham menjadi mayoritas, yakni 51 persen dan bisa langsung menjadi pengendali perusahaan sesuai semangat divestasi.

Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif Kusumo juga meminta agar Merah-Putih tidak hanya menguasai 51 persen saham, tapi juga mengendalikan manajemen Newmont. Menurut dia, pemerintah mesti memberi sanksi atas pengendalian pemegang saham asing NNT atas PT Inti Masbaga Investama. "Bahkan, kalau memang terus melakukan pelanggaran, sampai pada pemutusan kontrak," ujarnya.

   

Masbaga menguasai 2,2 persen saham asing NNT setelah membelinya dari PT Pukuafu Indah. Penguasaan pemegang saham asing NNT atas 2,2 persen saham Masbaga menjadikan pemegang saham asing akan tetap mengendalikan Newmont karena menguasai 51,2 persen saham setelah proses divestasi berakhir.

JAKARTA - Pemilik Grup Bakrie, Nirwan D Bakrie menegaskan, pihaknya tidak lagi meminati tujuh persen saham yang merupakan tahapan akhir proses divestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News