Bakso dan Rendang Dioplos Daging Babi Hutan, Dijual ke Masyarakat Sejak 2014
Namun Yoris memastikan daging oplosan itu tidak beredar secara umum ke masyarakat melalui pasar.
Para penjual pasangan suami istri itu, menurutnya menjual dengan cara diantar langsung kepada para pelanggan.
"Untuk di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat saat ini masih belum ada pengakuan, namun kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada (pelanggan) di wilayah kita juga," ucapnya.
Dari kasus itu, para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman selama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Pengoplosan daging celeng dengan daging sapi yang dijual ke masyarakat sebagai bakso dan rendang dilakukan sejak 2014.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
- Rombongan Peziarah Kecelakaan di Bandung Barat, Banyak yang Meninggal, Innalillahi
- Pria Penganiaya Pemotor di Cimahi Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
- Siasat Israel Gunakan Babi Hutan untuk Singkirkan Warga Palestina
- Heboh Majikan Menganiaya ART di Bandung Barat, Sahroni Meradang
- Bocah 12 Tahun Ditusuk Saat Pulang Mengaji, Polda Jabar Bantu Polres Cimahi Memburu Pelaku