Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Perlu Diusut TGPF? Bambang Menjawab Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dilakukan.
Politikus yang beken disapa dengan panggilan Bambang Pacul itu menyebut TGPF dibentuk jika terjadi kekeliruan dalam penyelesaian masalah tersebut.
"Kalau ada pertanyaan, Pak Pacul bagaimana dengan pembentukan tim pencari fakta? Menurut saya belum perlu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7).
Dia menyebut saat cukup pihak kepolisian yang menjelaskan secara rinci kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E tersebut.
"Ini masih internal, belum ada korban masyarakat. Jadi, bisa berikan kesempatan Polri untuk menjelaskan lebih rinci," ujarnya.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk TGPF atas tewasnya Brigadir J di rumah salah satu perwira tinggi Polri.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Senin (11/7)
Sugeng mengatakan pihaknya meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan kadiv propam.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto merespons usulan pembentukan TGPF mengusut kasus Brigadir J tewas ditembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola