Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Perlu Diusut TGPF? Bambang Menjawab Tegas
Selasa, 12 Juli 2022 – 19:40 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto merespons usulan pembentukan TGPF mengusut kasus Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Antara
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.
Baca Juga:
Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir J statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Oleh karena itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh propam," ucap Sugeng. (mcr8/jpnn)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto merespons usulan pembentukan TGPF mengusut kasus Brigadir J tewas ditembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya