Balad Jokowi: Vaksinasi Gratis Selaras dengan Pemulihan Ekonomi Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Balad Jokowi mengapresiasi kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menggratiskan vaksin COVID-19 untuk masyarakat.
"Ini membantah anggapan bahwa Pak Jokowi tidak serius mengatasi pandemi COVID-19 di tanah air. Pak Jokowi membuktikan selalu hadir untuk rakyat," kata Ketua Umum Balad Jokowi, M Muchlas Rowi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/12).
Selain itu, kebijakan ini menjadi bukti Presiden Jokowi menjalankan amanah konstitusi Pasal 28H menyebut bahwa warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kebijakan Presiden Jokowi itu membantah komersialisasi vaksin. Meski gratis untuk semua kalangan, untuk mengantisipasi terbatasnya jumlah vaksin, pemberian vaksin perlu diprioritaskan terlebih dahulu kepada masyarakat yang kurang mampu dan kelompok rentan.
"Untuk mencegah terjadinya permasalahan-permasalahan dalam program vaksinasi gratis perlu disiapkan diantaranya penentuan prioritas, pendataan, strategi mencegah pemalsuan identitas," kata Muchlas.
Terkait kesediaan menjadi orang pertama yang divaksin, dia menilai hal ini menunjukkan Presiden Jokowi adalah pemimpin bertanggungjawab.
"Ketauladanan Pak Jokowi ini harus direspon positif oleh semua anak bangsa," tuturnya.
Balad Jokowi menilai vaksin gratis sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional yang selalu disampaikan Presiden dalam banyak kesempatan.
Balad Jokowi mengapresiasi kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menggratiskan vaksin COVID-19 untuk masyarakat
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu