Balai Gakkum KLHK: Kasus Karhutla PT. Kumai Sentosa Segera Disidangkan

Balai Gakkum KLHK: Kasus Karhutla PT. Kumai Sentosa Segera Disidangkan
Karhutla. ILUSTRASI. Foto: KLHK

Apresiasi Kejati Kalteng

Dengan dinyatakan berkas penyidikan ini lengkap, dan dapat segera disidangkan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan secara khusus menyampaikan apresiasi kepada tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang terus bekerja di tengah situasi seperti saat ini.

Terkait masih terjadinya perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perusakan lingkungan, perusakan hutan termasuk terkait dengan Karhutla.

"Setiap hari kami terus memonitor melalui satelit di lokasi-lokasi mana yang ada hotspot (titik panas). Data ini kami record. Kami tidak berhenti walaupun dalam situasi seperti ini. Kami tetap bekerja, negara tetap hadir, untuk melakukan pengawasan. Ini arahan Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada kami," pungkas Rasio.

Karhutla merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Asap Karhutla menyebabkan banyak masyarakat menderita, bahkan dampaknya lintas batas, ekosistem kita rusak, dan keanekaragam hayati kita hilang, banyak yang terganggu akibat Karhutla.

“Kalau masih ada kegiatan yang menyebabkan karhutla dan membuat masyarakat menderita akibat asap kami akan tindak tegas," ujarnya.

Di PT. KS ini, kebakaran yang terjadi seluas 2.600 Ha, Jadi sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya.

"Kami juga sedang menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan atas karhutla di lokasi PT. KS ini. Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya, ada beberapa kasus lainnya yang sedang kami tangani," lanjut Rasio Sani.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan bahwa berkas perkara pidana korporasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT. Kumai Sentosa (KS) telah lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News