Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal

Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal di samping Pasar Ikan Hidup Netar, Selasa (21/2). Ikan kering dari Sorong yang diketahui milik Hj Bahtiar disita dari  KM Labobar oleh petugas Karantina ikan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin karantnian untuk pengiriman ikan tersebut.

  

Kepala Seksi Pengawasan pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura,Nuralim,SPi mengungkapkan ikan kering tersebut disita dari KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Jayapura, Jumat (17/2) lalu.

 

"Saat barang diturunkan dari kapal, petugas kami menemukan ikan-ikan ini, saat ditanyakan kepada pemilihanya Hj Bahtiar,  ternyata tidak dilengkapi dokumen karantina untuk mendatangkan ikan tersebut ke Jayapura,"ungkapnya saat ditemui di Balai Karantina Pasar Ikan Hidup di Kampung Netar, Selasa(21/2).

  

Menurutnya, pihaknya terpaksa langsung menahan ikan-ikan kering tersebut dan memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengurus semua dokumen surat-surat karantina. Namun, hingga kemarin yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut. "Terpaksa kami musnahkan semua ikan-ikan ini,"ujarnya.

  

SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News