Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Rabu, 22 Februari 2012 – 03:04 WIB
Menurutnya, secara keseluruhan ikan kering yang dimusnahkan ini sebanyak 24 karung atau sekitar 1.920, semuanya dari jenis ikan layang. Ditegaskan bahwa untuk pengiriman ikan-ikan ini dimana dari karantina ikan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan melakukan pengiriman terhadap barang-barang jenis ikan ini.
Baca Juga:
Dijelaskan bahwa apabila ada yang ingin mengirimkan atau mendatangkan ikan-ikan ini wajib melaporkan ke pihak Karantina untuk diuruskan dokumen surat -surat karantinanya, agar tidak dianggap illegal. Disamping itu, juga harus membuat permohonan untuk pengiriman ikan tersebut yang dilengkapi dengan stempel dari karantina ikan setempat dan ada uji dari karantina untuk jenis ikan tersebut apakah ikan tersebut layak dikonsumsi atau tidak.
"Memang untuk semua pengiriman ikan yang datang dari luar Papua, harus memiliki izin dari karantina, sehingga terhadap barang-barang atau ikan tersebut bisa terawasi sterilitasnya, karena kami khawatir jangan sampai di Papua ini terjadi sesuatu hal-hal yang tidak kita inginkan."tuturnya.
"Oleh karena itu terpaksa terhadap semua ikan-ikan yang datang dari luar Papua ini kita perketatkan pengawasanya di semua titik, baik di Pelabuhan Jayapura maupun di Bandara Sentani serta beberapa titik lainya, dan memang ini fungsi kami di karantina untuk mengawasi hama yang akan menimpa ikan-iakan yang ada"tandasnya.
SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar