Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Rabu, 22 Februari 2012 – 03:04 WIB

Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Ditambahkan bahwa sebenarnya ikan-ikan yang dimusnahkan ini bukan karena mengancung racung atau formalin. Bahkan dari hasil pemeriksaan ikan tersebut aman untuk dikomsumsi. "Namun, pemusnahan ini tetap kami lakukan karena ikan-ikan ini illegal tidak dilengkapi dokumen, dan ini susah sesuai kesefakatan bersama,"pungkasnya. (ans/tri)
SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol