Balai Karantina Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 579 Serangga Endemis
jpnn.com, MANOKWARI - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Barat menggagalkan penyelundupan 579 serangga endemis dari Manokwari melalui jasa ekspedisi udara pada akhir tahun 2023.
"Informasi adanya penyelundupan itu diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Ketua Tim Kelompok Kerja Karantina Hewan BKHIT Papua Barat drh Yuni Sulistiawati di Manokwari, Kamis (1/2).
Dia mengatakan hasil identifikasi BKSDA Papua Barat, serangga yang diselundupkan yaitu graphium wieskei 500 ekor, calodema suhandae 50 ekor, calodema ribbei 26 ekor, dan iridotaenia sp tiga ekor.
Ratusan serangga endemis Papua tersebut diduga akan dikirim menuju wilayah Jawa yang kemudian diekspor ke luar negeri sebagai bahan dasar pembuatan aksesoris.
"Setelah menerima laporan, petugas Karantina, BKSDA dan Avsec Bandara Rendani melakukan pengecekan," kata Yuni Sulistiawati.
Dia menjelaskan bahwa ratusan serangga endemis disimpan dalam toples plastik kecil dan dikemas dengan rapi untuk mengelabui pemeriksaan petugas kargo di Bandara Rendani Manokwari.
Karantina bersama BKSDA masih berupaya melacak keberadaan pelaku penyelundupan, karena nomor kontak yang tertera pada kemasan pengiriman sulit dihubungi.
"Nomor kontak yang tertulis di kemasan tidak bisa dihubungi. Pelaku mengaku ke ekspedisi kalau isinya makanan," tutur Yuni.
Balai Karantina Hewan menggagalkan upaya penyelundupan 579 serangga endemis di Papua Barat.
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis