Balai Karantina Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 579 Serangga Endemis
jpnn.com, MANOKWARI - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Barat menggagalkan penyelundupan 579 serangga endemis dari Manokwari melalui jasa ekspedisi udara pada akhir tahun 2023.
"Informasi adanya penyelundupan itu diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Ketua Tim Kelompok Kerja Karantina Hewan BKHIT Papua Barat drh Yuni Sulistiawati di Manokwari, Kamis (1/2).
Dia mengatakan hasil identifikasi BKSDA Papua Barat, serangga yang diselundupkan yaitu graphium wieskei 500 ekor, calodema suhandae 50 ekor, calodema ribbei 26 ekor, dan iridotaenia sp tiga ekor.
Ratusan serangga endemis Papua tersebut diduga akan dikirim menuju wilayah Jawa yang kemudian diekspor ke luar negeri sebagai bahan dasar pembuatan aksesoris.
"Setelah menerima laporan, petugas Karantina, BKSDA dan Avsec Bandara Rendani melakukan pengecekan," kata Yuni Sulistiawati.
Dia menjelaskan bahwa ratusan serangga endemis disimpan dalam toples plastik kecil dan dikemas dengan rapi untuk mengelabui pemeriksaan petugas kargo di Bandara Rendani Manokwari.
Karantina bersama BKSDA masih berupaya melacak keberadaan pelaku penyelundupan, karena nomor kontak yang tertera pada kemasan pengiriman sulit dihubungi.
"Nomor kontak yang tertulis di kemasan tidak bisa dihubungi. Pelaku mengaku ke ekspedisi kalau isinya makanan," tutur Yuni.
Balai Karantina Hewan menggagalkan upaya penyelundupan 579 serangga endemis di Papua Barat.
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang