Balai Karantina Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 579 Serangga Endemis
jpnn.com, MANOKWARI - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Barat menggagalkan penyelundupan 579 serangga endemis dari Manokwari melalui jasa ekspedisi udara pada akhir tahun 2023.
"Informasi adanya penyelundupan itu diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Ketua Tim Kelompok Kerja Karantina Hewan BKHIT Papua Barat drh Yuni Sulistiawati di Manokwari, Kamis (1/2).
Dia mengatakan hasil identifikasi BKSDA Papua Barat, serangga yang diselundupkan yaitu graphium wieskei 500 ekor, calodema suhandae 50 ekor, calodema ribbei 26 ekor, dan iridotaenia sp tiga ekor.
Ratusan serangga endemis Papua tersebut diduga akan dikirim menuju wilayah Jawa yang kemudian diekspor ke luar negeri sebagai bahan dasar pembuatan aksesoris.
"Setelah menerima laporan, petugas Karantina, BKSDA dan Avsec Bandara Rendani melakukan pengecekan," kata Yuni Sulistiawati.
Dia menjelaskan bahwa ratusan serangga endemis disimpan dalam toples plastik kecil dan dikemas dengan rapi untuk mengelabui pemeriksaan petugas kargo di Bandara Rendani Manokwari.
Karantina bersama BKSDA masih berupaya melacak keberadaan pelaku penyelundupan, karena nomor kontak yang tertera pada kemasan pengiriman sulit dihubungi.
"Nomor kontak yang tertulis di kemasan tidak bisa dihubungi. Pelaku mengaku ke ekspedisi kalau isinya makanan," tutur Yuni.
Balai Karantina Hewan menggagalkan upaya penyelundupan 579 serangga endemis di Papua Barat.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal