Balai Karantina Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 579 Serangga Endemis
Kamis, 01 Februari 2024 – 17:24 WIB
Menurut dia optimalisasi pengawasan lalu lintas hewan melalui pelabuhan laut dan bandar udara, memerlukan sinergisitas kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat.
Balai Karantina juga rutin mengedukasi masyarakat agar dapat melengkapi seluruh dokumen pengiriman hewan dan tumbuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karantina tidak bisa sendiri tanpa adanya kerja sama dengan pihak-pihak berwenang terutama di pintu-pintu masuk," tutur Yuni. (antara/jpnn)
Balai Karantina Hewan menggagalkan upaya penyelundupan 579 serangga endemis di Papua Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal