Balai Phala Martha Evakuasi ODGJ Berinisial R yang Dipasung Selama 7 Tahun

Balai Phala Martha Evakuasi ODGJ Berinisial R yang Dipasung Selama 7 Tahun
R, wanita ODGJ warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang dipasung selama tujuh tahun oleh keluarganya, dievakuasi dan dibebaskan Balai Phala Martha di Sukabumi bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, serta Yayasan Darul Ihsan Kota Tasikmalaya, Jumat (19/3). Foto: Kemensos.

jpnn.com, TASIKMALAYA - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Phala Martha Sukabumi di Sukabumi, Jawa Barat, merespons cepat kasus pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial R.

Kasus ini sempat ramai di media massa, dan ditangani Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan Yayasan Darul Ihsan Kota Tasikmalaya.

“Balai Phala Martha menerjunkan Tim Pekerja Sosial merespons kedaruratan, asesmen, bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi terkait menangani kasus R,” kata Kepala Balai Phala Martha Cup Santo di Sukabumi dikutip dari siaran pers Kemensos, Sabtu (19/3).

Pekerja Sosial Umar Khaerudin dan tim merespons kedaruratan dan advokasi sosial dan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Sekda, Dinsos Tasikmalaya, Dinkes, serta RSUD Kabupaten Tasikmalaya.

Hasilnya disepakati R ditangani bersama-sama dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Kemensos RI, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan masyarakat.

Kemensos RI bersama Pemda Kabupaten Tasikmalaya mengunjungi Yayasan Darul Ihsan Kota Tasikmalaya untuk memastikan kondisi terbaru R.

Tim Kemensos dan Pemkab Tasikmalaya disambut Ketua dan Pemilik Yayasan Darul Ihsan Kota Tasikmalaya H Maman didampingi Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.

"Soal R biarlah tinggal di sini, Darul Ihsan, untuk menjalani rehabilitasi sosial bersama dengan teman-teman yang lainnya,” ucap H Maman.

Usai tinggal di yayasan, fisik R tampak bersih, sehat. R pun mengenakan baju rapi.

R mengalami gangguan jiwa dan keterbelakangan intelektual. Orang tua R terpaksa memasungnya selama tujuh tahun, karena kekurangmampuan ekonomi keluarga untuk mengobati dan mengasuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News