Balap Liar Berdarah di Sidoarjo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Balap Liar Berdarah di Sidoarjo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ungkap kasus pengeroyokan saat balap liar di Sidoarjo yang menewaskan seorang pemuda, Jumat (8/10). Foto: Humas Polresta Sidoarjo
Kusumo menyebut motif pengeroyokan itu adanya dendam, yang mana sebelumnya sebagian pelaku dan teman-temannya dikeroyok kelompok balap liar.

Salah satu pelaku yakni MA mengumpulkan teman-temannya melakukan serangan balasan dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo-Krian hingga terjadilah pengeroyokan.

"Korban dianiaya puluhan pelaku, ada yang menggunakan tangan kosong, kayu, tongkat besi, dan batu," beber dia.

Tersangka MAM, MA, MYE, dan AIF dikenakan undang-undang perlindungan anak karena korban RV meninggal dunia di bawah umur, maka ancaman hukumannya15 tahun penjara. 

Pelaku pengeroyokan gerombolan pemuda usai nonton balap liar telah ditangkap kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News