Balap Liar Berdarah di Sidoarjo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:51 WIB

Ungkap kasus pengeroyokan saat balap liar di Sidoarjo yang menewaskan seorang pemuda, Jumat (8/10). Foto: Humas Polresta Sidoarjo
Untuk terasangka MYE, DBN, dan MHF yang melakukan pengrusakan dan pencurian kepada korban YMT dikenakan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami terus memburu tersangka lainnya, karena dari keterangan saksi dan pelaku masih ada pelaku lainnya," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)
Pelaku pengeroyokan gerombolan pemuda usai nonton balap liar telah ditangkap kepolisian.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Info Terbaru Gempa Myanmar, Jumlah Korban dan yang Hilang