Balas Dendam, China Hukum Mantan Menteri dan Pejabat Amerika

jpnn.com, BEIJING - Kementerian Luar Negeri China (MFA) kembali menjatuhkan sanksi terhadap lima individu dari Amerika Serikat, namun kali ini terkait dengan masalah Hong Kong.
Dalam pengarahan pers di Beijing, Kamis, juru bicara MFA Zhao Lijian menyebutkan kelima orang dari AS tersebut, yakni mantan Menteri Perdagangan Wilbur Ross, Ketua Komisi Peninjau Ekonomi dan Keamanan AS-China Carolyn Bartholomew, mantan Staf Direktur Komisi Eksekutif Kongres AS untuk China Jonathan Stivers, pejabat Institut Demokrasi Nasional untuk Urusan Internasional Do Yun Kim, dan manager Institut Republikan Internasional Adam Joseph King.
Kelima orang tersebut dilarang memasuki wilayah China daratan, Hong Kong, dan Makau.
Pada Juli lalu, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap tujuh pejabat China, termasuk lima di antaranya deputi direktur Kantor Penghubung China di Hong Kong.
Untuk membalas sanksi AS itu, China mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Sanksi Anti-Asing terhadap lima individu AS, demikian Zhao.
Ia mendesak AS mengoreksi sanksi yang dijatuhkan kepada China dan berhenti mencampuri urusan Hong Kong.
"China akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan dan martabat bangsa," ujarnya.
Sebelumnya MFA juga telah menjatuhkan sanksi serupa kepada empat pejabat Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), yakni Nadine Maenza selaku ketua, Nury Turkel (wakil ketua), Anurima Bhargava (komisioner), dan James W Carr (komisioner).
China menunjukkan bahwa Amerika Serikat bukan satu-satunya yang mampu menjatuhkan sanksi ekonomi kepada warga asing
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia