Balas Dendam karena Ayah Divonis
Minggu, 02 September 2012 – 06:20 WIB

Balas Dendam karena Ayah Divonis
SMS itu beredar di kalangan terbatas. "Ini bukti bahwa mereka punya pendukung, komunitas yang sangat solid, dan ideologinya bisa bertahan terus," ucapnya.
Ayah kandung Farhan meninggal saat dia masih MTs di Solo. Farhan lalu hidup di Nunukan. Saat itulah Abu Umar menikahi ibunya dan menjadi ayah tirinya.
Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Abu Umar alias Muhammad Ichwan bersama Priyatmo alias Mamo dan Taufik Hidayat alias Abu Wildan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat dengan memiliki senjata api ilegal untuk melakukan tindakan terorisme.
Abu Umar yang juga dikenali sebagai Indra Kusuma alias Andi Yunus alias Nico Salman ditangkap pada Juli 2011 di Depok. Dia juga dicari polisi sejak 1999 karena terlibat percobaan pembunuhan terhadap mantan Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil.
JAKARTA - Jasad terduga teroris Farhan dan Mukhsin tadi malam masih terbujur kaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya masih menjalani
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim