Balas Dendam, Mantan Pacar Dihabisi dengan Gir Motor
Kamis, 13 Maret 2014 – 16:21 WIB

Balas Dendam, Mantan Pacar Dihabisi dengan Gir Motor
SS dan SA mencoba menyelamatkan diri menghindari komplotan A. Menurut Kapolsek, komplotan A sebenarnya menargetkan SS. Namun, lanjut dia, ketika A hendak menghajar SS dengan senjata berupa gir motor, malah mengenai MN. "SS menghindar dan (gir) mengenai MN," ujar Kapolsektro.
Baca Juga:
Akibatnya, MN mengalami luka di wajah dan kepala. Sedangkan SS luka sobek di bagian kening, kepala, dekat telinga kanan dan punggung.
Sedangkan SA menderita luka sobek dan lecet di bagian lutut kaki sebelah kiri dan kanan, siku sebelah kanan, jempol, dan kelingking kiri.
Kini semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Sektor Metropolitan Cilandak, Jakarta Selatan melibas enam dari delapan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka