Balas Dendam Masa Lalu, Pria Bejat Itu Mencabuli Enam Anak Laki-Laki
Minggu, 29 Maret 2020 – 14:39 WIB

Pelaku, pencabulan anak laki-laki. Foto: Pojokpitu
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sarung batik, baju, dan tas yang diberikan kepada korban, dan sebuah banner bergambar pelaku bersama korban.
"Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran balas dendam. Sebelumnya, pelaku mengaku pernah menjadi korban serupa selama tiga tahun saat masih pelajar dulu," imbuh AKBP Ruruh.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Dia dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Pelaku predator bejat itu mencabuli enam korban sebanyak delapan kali di beberapa lokasi yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi