Balas Sindiran Jaksa, Aziz Yanuar: Mereka Dibayar Rakyat, Seharusnya Bersikap Baik
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan dengan kata-kata yang disampaikan terdakwa perkara tes usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, saat membacakan pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pekan lalu.
Keberatan itu disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi Habib Rizieq Shihab di persidangan, Senin (14/6).
JPU menyebut kata-kata yang digunakan Habib Rizieq di dalam pleidoi tidak pantas diucapkan di persidangan.
Namun, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, justru menilai kata-kata yang digunakan jaksa yang keberatan terhadap pleidoi kliennya juga kurang baik.
Aziz menegaskan jaksa sebagai aparatur negara seharusnya bisa bersikap baik.
"Apalagi mereka ini aparatur negara, dibayar oleh rakyat, kami rakyat, habib rakyat, seharusnya sikapnya (jaksa) baik," kata Aziz di PN Jaktim, Senin (14/6).
Menurut Aziz, ada beberapa pernyataan Habib Rizieq, yang memang harus disampaikan secara tegas dan jelas.
Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyoroti perkara yang disebut menjadi pintu masuk bagi Habib Rizieq untuk didudukkan di kursi terdakwa ialah kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, mengingatkan jaksa merupakan aparatur negara yang dibayar rakyat, sehingga sudah seharusnya bersikap baik.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman