Baleg DPR Akomodir Putusan MK, Hendarsam: Keputusan Tepat, Sekaligus Mengakhiri Polemik di Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum/Ketum LISAN Hendarsam Marantoko menanggapi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengakomodir putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024.
Menurutnya, langkah cepat Baleg DPR mengakomodir putusan MK itu sudah tepat, karena menjamin kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2024.
"Sebagaimana prinsipnya, putusan MK ditindaklanjuti dalam perubahan sebuah UU. Itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada," ujar Hendarsam dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (21/8/2024).
Ia menyebut pascaputusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024.
"Keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan Pengujian terhadap Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Para pemohon mendadalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta pemilu 2024.
MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024.
Praktisi Hukum/Ketum LISAN Hendarsam Marantoko menanggapi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengakomodir putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana