Baleg DPR Anggap PPPK Solusi Sepihak dari Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU ASN (Undang - Undang tentang Aparatur Sipil Negara) harus tetap jalan meskipun sudah ada PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi honorer K2.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo, ketika ditanya relevansi revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang dianggap solusi untuk seluruh honorer yang tak bisa ikut tes CPNS lantaran terbentur batas usia 35 tahun.
"Menurut saya masih relevan. Walaupun ada PPPK, itu dianggap solusi oleh pemerintah, tapi bukan solusi bagi tenaga kerja. Kan artinya masih ada masalah," ucap Firman saat berbincang dengan JPNN, Kamis (17/1).
Dia menjelaskan, prinsip dari revisi UU ASN itu awalnya untuk menjawab dan memberikan solusi terhadap tenaga honorer, terutama kategori dua (K2). Salah satu caranya, membuat perlakuan khusus supaya seluruh honorer bisa diangkat sekaligus.
Setelah persoalan ini selesai melalui revisi tersebut, ke depan tak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. "Tapi pemerintah masih belum sepakat terhadap keinginan itu, makanya macet," tukas politikus Golkar itu.
Di sisi lain, kehadiran PP PPPK tidak sepenuhnya diterima oleh honorer, terutama yang telah mengabdi puluhan tahun. Sebab, mereka menganggap ada rasa ketidakadilan dari pemerintah. Hal itu tidak hanya dirasakan guru honorer dan tenaga administrasi, tapi juga bidang lainnya.
BACA JUGA: Per Tahun 100 Ribu Honorer jadi PNS, Berhenti di Era Jokowi
"Kalau PPPK ini sudah dijadikan solusi pemerintah, tetapi bagi tenaga honorer itu masih belum puas. Kayak PPL/THL, mereka masih menuntut untuk dijadikan ASN karena pengabdiannya sudah cukup lama. Artinya ini kan penyelesaian sepihak dari pemerintah," tandas politikus kelahiran Pati, 2 April 1953 itu.(fat/jpnn)
Baleg DPR beranggapan bahwa revisi UU ASN masih harus dilanjutkan lantaran solusi PPPK masih ditolak honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024