Baleg DPR Ingin Muluskan Kaesang, Wajar Ada Narasi Penolakan

Baleg DPR Ingin Muluskan Kaesang, Wajar Ada Narasi Penolakan
Presiden Jokowi dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto: ource for JPNN

"Oposan pasti dirugikan, dan narasinya narasi perlawanan, narasi penolakan," katanya.

Seperti diketahui, Kaesang kini disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah. Yang terbaru, Partai Nasdem pun telah mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jateng 2024.

Namun, Kaesang kini tercatat masih berusia 29 tahun. Dia baru akan genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah melalui tahapan pencalonan Pilkada 2024.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati DIM RUU Pilkada terkait batas usia minimum calon kepala daerah merujuk pada putusan MA yang dihitung sejak pelantikan.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

Sedangkan sebelumnya pada Selasa (20/8), MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR RI kental kepentingan demi memuluskan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jateng 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News