Baleg DPR Ingin Muluskan Kaesang, Wajar Ada Narasi Penolakan
Kamis, 22 Agustus 2024 – 04:35 WIB
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR RI kental kepentingan demi memuluskan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jateng 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Hadir di Kampanye Jhony Banua Rouw-Darwis Massi, Kaesang: Sudah Tahu, Kan
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran