Baleg DPR Mengakali Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial
Rabu, 21 Agustus 2024 – 18:41 WIB
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Namun, Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anies buka suara terkait hasil Badan Legislasi DPR yang menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada untuk partai yang tak punya kursi di DPR
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Sampit Bantul
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..