Baleg DPR Mengakali Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial
Rabu, 21 Agustus 2024 – 18:41 WIB
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Namun, Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anies buka suara terkait hasil Badan Legislasi DPR yang menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada untuk partai yang tak punya kursi di DPR
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- IPTI Minta Para Calon Gubernur Punya Gagasan Merawat Keberagaman Jakarta
- Bang Yos Beri Masukan dan Berbagi Pengalaman ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Prabowo Minta Ridwan Kamil-Suswono Menangkan Pilkada dengan Cara Baik dan Santun
- Ridwan Kamil Masih Usahakan Bisa Bertemu Anies
- 6 Visi dan Misi Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta Sejahtera dan Adil