Baleg DPR Pastikan Tidak Ada Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Atgas memastikan tidak ada pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Anggota Komisi III DPR mengatakan kalau mau mengubah UU, maka harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Tidak ada, sampai hari ini belum ada. Walapun saya dengar wacana-wacana tetapi sampai hari ini (belum ada)," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Dia menuturkan, saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tidak ada pembahasan tersebut. "Sama sekali tidak ada menyangkut soal itu," tegasnya.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK
Menurut Supratman, yang ada adalah beberapa komisi mengusulan rancangan undang-undang. Misalnya, kata dia, Komisi I DPR mengusulkan UU Bakamla, Komisi VI DPR soal desain industri.
Dia menambahkan, tidak boleh juga mengatakan tak perlu melakukan revisi UU KPK. Sebab, ujar Supratman, kewenangannya ada di fraksi dan pemerintah.
"Saya hanya bisa sampaikan bahwa sampai hari ini karena dulu RUU KPK sudah dicabut dari daftar Prolegnas, sampai hari ini Prolegnas tak berubah," paparnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Atgas memastikan tidak ada pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani