Baleg DPR Pastikan Tidak Ada Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Atgas memastikan tidak ada pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Anggota Komisi III DPR mengatakan kalau mau mengubah UU, maka harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Tidak ada, sampai hari ini belum ada. Walapun saya dengar wacana-wacana tetapi sampai hari ini (belum ada)," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Dia menuturkan, saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tidak ada pembahasan tersebut. "Sama sekali tidak ada menyangkut soal itu," tegasnya.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK
Menurut Supratman, yang ada adalah beberapa komisi mengusulan rancangan undang-undang. Misalnya, kata dia, Komisi I DPR mengusulkan UU Bakamla, Komisi VI DPR soal desain industri.
Dia menambahkan, tidak boleh juga mengatakan tak perlu melakukan revisi UU KPK. Sebab, ujar Supratman, kewenangannya ada di fraksi dan pemerintah.
"Saya hanya bisa sampaikan bahwa sampai hari ini karena dulu RUU KPK sudah dicabut dari daftar Prolegnas, sampai hari ini Prolegnas tak berubah," paparnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Atgas memastikan tidak ada pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- Saleh Daulay: Awal Kepemimpinan Prabowo Dibuka dengan Harapan, Banyak yang Mendoakan