Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023

Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
MenPANRB Rini Widyantini menyebutkan jumlah honorer yang diproyeksikan terserap pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan sisanya di tahap 2. Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai MenPAN-RB Rini Widyantini gagal menjalankan amanat UU ASN 2023. 

Ini setelah pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunda pengangkatan PPPK 2024 ke Maret 2026.

"Saya memandang ini masalah yang sangat serius dan kita semua harus sangat hati-hati menanganinya," kata Doli Kurnia dalam pernyataan resminya, Selasa (11/3/2025).

Ada sejumlah alasan yang menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini harus hati-hati dalam penanganan honorer atau tenaga non-ASN, yaitu:

1. Masalah ini sudah cukup lama dan ditunggu sekian juta orang terutama honorer. 

2. Selama lima tahun terakhir ini, isu soal penataan kepegawaian, termasuk soal penyelesaian tenaga honorer, terus mengemuka. 

Pembahasan UU ASN 2023 ini, bahkan selama tiga tahun baru dituntaskan dikarenakan adanya keinginan agar penyelesaian masalah honorer bisa punya dasar hukum yang kuat.

Atas dasar UU 20 Tahun 2023 itulah kata Doli, kemudian DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikannya selambat-lambatnya 31 Desember 2024.

Baleg DPR sebut MenPAN-RB Rini Widyantini gagal menjalankan amanat UU ASN 2023 yang sudah ada batasan waktunya hingga Desember 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News