Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023

Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
MenPANRB Rini Widyantini menyebutkan jumlah honorer yang diproyeksikan terserap pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan sisanya di tahap 2. Foto: Humas KemenPANRB

"Prosesnya ini panjang, dimulai dengan pendataan, verifikasi, dan seleksi administratif, yang kemudian didapatlah jumlah sebesar 1,2 jutaan orang. Jadi, urusan ini sudah menjadi pengetahuan umum publik, terutama di kalangan honorer," bebernya.

3. Kemudian menjadi soal, karena ternyata pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB, ternyata tidak mampu menjalankan amanat UU ASN 2023 itu. 

Ironinya lagi, keputusan raker/RDP Komisi 2 DPR RI, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif pada 5 Maret 2025 malah pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus, ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.

"Jangan heran mereka marah dan sangat kecewa," cetusnya.

Dia memahami kondisi fiskal yang dihadapi pemerintah, tetapi masalah ini tidak bisa dianggap sederhana, apalagi diabaikan. Kekecewaan yang mendalam, situasi ekonomi yang kurang baik, bisa menimbulkan keputusasaan dan reaksi tidak terkendali. 

Oleh karena itu harus ada mitigasi dan dicarikan solusi antaranya. Setidaknya ada tiga alternatif solusi. Pertama, perlu dipertimbangkan kembali untuk ditinjau ulang soal waktu pengangkatan agar bisa lebih cepat. 

Alternatif kedua, kalaupun pemerintah tetap dengan waktu Oktober 2025 dan Maret 2026, maka pemerintah harus bisa memastikan bahwa bagi honorer yang selama ini sudah bekerja, terutama sebagai tenaga honorer, tidak ada pemutusan hubungan kerja dan pengurangan pendapatan seperti apa yang mereka dapat selama ini. Kemudian, harus ada jaminan kelulusan yang sudah mereka peroleh, tidak akan berubah sampai nanti benar-benar terbit SK pengangkatannya. 

Alternatif ketiga, mungkin perlu dipertimbangkan bahwa bisa saja SK pengangkatannya diterbitkan segera, namun untuk Terhitung Melaksanakan Tugas (TMT) nya tergantung kesiapan dari instansi/lembaga masing-masing, hasil koordinasi bersama KemenPAN-RB. Sehingga mereka yang sudah lulus punya kepastian terhadap status mereka. 

Baleg DPR sebut MenPAN-RB Rini Widyantini gagal menjalankan amanat UU ASN 2023 yang sudah ada batasan waktunya hingga Desember 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News