Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi

Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (kanan depan) turut menghadiri rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah yang menyepakati Perpu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (15/2). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan apresiasi atas disepakatinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah ini turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (15/2).

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan secara umum materi muatan Perpu Cipta Kerja sama dengan isi UU Cipta Kerja.

Hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan, di antaranya terkait alih daya atau outsourching (pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya.

Sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Sekjen Anwar Sanusi, Kamis (16/2).

Dia mengatakan setelah disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Kemnaker akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi ke depannya.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan apresiasi atas disepakatinya Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undnag

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News