Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi

Sekjen Anwar mengungkapkan sebelumnya jajarannya di Kemnaker telah melakukan sosialisasi Perpu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan.
Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan pers, baik secara daring maupun luring.
Dia menyampaikan dalam rapat pleno tersebut juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.
"Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah, karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," pungkas Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan apresiasi atas disepakatinya Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undnag
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah