Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi

Sekjen Anwar mengungkapkan sebelumnya jajarannya di Kemnaker telah melakukan sosialisasi Perpu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan.
Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan pers, baik secara daring maupun luring.
Dia menyampaikan dalam rapat pleno tersebut juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.
"Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah, karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," pungkas Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan apresiasi atas disepakatinya Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undnag
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Airlangga Dorong Penguatan Investasi Prancis di RI Melalui Percepatan I-EU CEPA & Aksesi OECD
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi