Baleg DPR Tambahkan Ini ke Dalam Draf Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan dari keseluruhan 10 Fraksi di DPR telah menyetujui draft revisi Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi dibahas pada tingkat selanjutnya. Kecuali kata Supratman, Fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK tersebut.
"Hasil rapat Baleg kemarin diputuskan draft revisi UU KPK dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan akan diserahkan ke siapa, apakah kembali ke Baleg atau Komisi pengusung?," kata Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (11/2).
Selain fokus membahas empat poin utama revisi UU KPK yakni mekanisme penyadapan, pembentukan Penyidik dan Penyelidik, Dewan Pengawas dan Kewenangan SP3, Baleg menurut Supratman juga akan mendalami pasal lainnya yang terkait dengan ketentuan pengunduran diri Komisioner KPK.
"Pasal 32 dan 36 dalam UU KPK tersebut agar disempurnakan sehingga jelas norma terhadap Komisioner KPK yang mengundurkan diri dalam masa jabatannya karena tertarik dengan jabatan publik atau di pemerintah," imbuhnya.
Terpisah, anggota Baleg dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf menambahkan, ketiadaan aturan pada Pasal 32 dan 36 UU KPK tersebut memberikan peluang terciptanya conflict of interest saat komisioner KPK di dalam masa jabatannya ingin menduduki jabatan politik lainnya.
"Itu akan sangat rentan menjadi barter antara penegak hukum dan politik," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan dari keseluruhan 10 Fraksi di DPR telah menyetujui draft
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?