Baleg DPR Terima Usulan Revisi UU MK, Ada 4 Poin yang Disampaikan
Selasa, 20 September 2022 – 23:58 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR RI
Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat kepada lembaga pengusul.
Hasil evaluasi terhadap hakim konstitusi diserahkan kepada MK. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi diatur oleh peraturan masing-masing lembaga pengusul.
Keempat, penghapusan ketentuan peralihan Pasal 87 sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 96/PUU – XVIII/2020.
“Semoga RUU ini dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI,” kata Wahid. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Baleg DPR RI menerima penjelasan usulan Revisi UU MK yang berisi empat poin materi yang disampaikan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan