Baleg DPR Terima Usulan Revisi UU MK, Ada 4 Poin yang Disampaikan

Baleg DPR Terima Usulan Revisi UU MK, Ada 4 Poin yang Disampaikan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR RI

Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat kepada lembaga pengusul.

Hasil evaluasi terhadap hakim konstitusi diserahkan kepada MK. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi diatur oleh peraturan masing-masing lembaga pengusul.

Keempat, penghapusan ketentuan peralihan Pasal 87 sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 96/PUU – XVIII/2020.

“Semoga RUU ini dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI,” kata Wahid. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Baleg DPR RI menerima penjelasan usulan Revisi UU MK yang berisi empat poin materi yang disampaikan


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News