Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK

Komisi III Diminta Tarik Draf

Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK
Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA - Upaya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU) KPK tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sebab, Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan, tidak ada pembahasan draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, dalam pertemuan panja baleg terkait revisi UU KPK, para anggota baleg sibuk memperdebatkan cara mengembalikan draf tersebut ke Komisi III DPR.

 

"Seyogianya (komisi III, Red) melakukan harmonisasi yang betul-betul karena jelas ada pelanggaran undang-undang," ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Subyakto dalam rapat panja di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (3/10).

 

Menurut Yakto, sapaan Subyakto, revisi UU 30/2002 memiliki sejumlah kelemahan. Draf yang diajukan Komisi III DPR itu menghapus fungsi penuntutan. Sementara aturan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur fungsi penuntutan KPK. "Pengusul harus memberikan penjelasan lebih dahulu karena UU 31/1999 adalah lex specialis," ujarnya.

 

Anggota baleg dari Fraksi PKS Indra mengusulkan agar baleg menolak revisi UU KPK. Menurut dia, tugas baleg tidak hanya menjadi tukang stempel yang melanjutkan usul draf RUU untuk disampaikan ke rapat badan musyawarah (bamus). Ada masalah besar dari ketentuan draf revisi UU KPK yang diajukan komisi III tersebut. "Ini masalah buat PKS. Karena UU 31/1999 adalah konsensus bahwa korupsi adalah extraordinary crime," tegasnya.

 

JAKARTA - Upaya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU) KPK tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sebab, Badan Legislasi (Baleg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News