Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK

Komisi III Diminta Tarik Draf

Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK
Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK
Menurut Indra, tidak ada alasan pengamputasian kewenangan KPK. Dalam draf yang diajukan komisi III, pasal 6 huruf C menghapus kewenangan penuntutan, pasal 12A menambah birokrasi penyadapan, serta pasal tambahan terkait dengan dewan pengawas KPK. Hal itu menjadi catatan yang jadi dasar untuk baleg menolak draf revisi tersebut. "PKS meminta RUU ini dikembalikan ke komisi III dan ditolak," tandasnya.

 

Anggota baleg dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat menyatakan sependapat jika draf revisi UU KPK itu dikembalikan dan diminta diperbaiki. Jika ada sikap menghentikan pembahasan, sebaiknya hal tersebut dilakukan masing-masing fraksi.

"Kalau (draf revisi UU KPK) diperdebatkan, ini akan memunculkan hubungan yang tidak baik. Jika mengembalikan, berarti ada sikap telah ada yang tidak beres dengan ini," kata Taufiq.

 

Dalam hal ini, aturan untuk mengembalikan draf revisi UU ke alat kelengkapan pengusul tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR. Pasal 25 Tatib DPR menyebutkan, usul draf revisi UU hanya bisa dirumuskan ulang atau ditarik alat kelengkapan yang mengusulkan. Taufiq mengusulkan agar pimpinan baleg dan pimpinan komisi III bertemu untuk membahas permasalahan draf tersebut. "Pertemuan pimpinan bersama pimpinan DPR yang terkait," ucapnya.

 

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain sependapat bahwa draf revisi UU KPK sebaiknya dikembalikan ke komisi III. Sebab, saat ini terlihat ketidakkompakan anggota komisi III dalam pembahasan revisi UU KPK. "Karena belum ada kesepakatan, sebaiknya (draf revisi UU KPK) ini dikembalikan," tuturnya.

JAKARTA - Upaya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU) KPK tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sebab, Badan Legislasi (Baleg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News