Baleg DPR Ungkap Kendala Pengangkatan Honorer K2 jadi PNS

Baleg DPR Ungkap Kendala Pengangkatan Honorer K2 jadi PNS
Massa honorer K2 Jakarta menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/9). Foto: Ricardo/ JPNN.com

"Tetapi sekali lagi kami menunggu good will dari pemerintah, untuk bisa ikut bersama-sama membahas revisi UU ASN. Karena jangan seperti yang di periode lalu," tegas politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini.

Pada periode 2014-2019, lanjutnya, UU ASN sudah menjadi usul inisiatif DPR dan diajukan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuan pembahasan dan DIM-nya. Pemerintah pun setuju membahas. Namun tidak kunjung menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah).

"Ini kan persoalan. Selama pemerintahnya seperti itu ya repot kita DPR mau berteriak-teriak. Kenapa? Legacy pembuatan UU itu ada di DPR dan pemerintah, salah satu pihak tidak setuju ya tidak jalan," tandas Achmad Baidowi. (fat/jpnn)

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkap kendala pembahasan revisi UU ASN yang sudah dinanti honorer K2.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News