Baleg Jelaskan Posisi Revisi UU ASN, Honorer K2 Harus Tahu
Jumat, 29 November 2019 – 15:16 WIB

Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com
"Ya dibuka ruang (bagi honorer K2). Kalau tidak dibuka ruangnya ngapain direvisi. Namun tetap, prosedural tesnya harus dilalui. Ini kan yang krusial persyaratan usia," tambahnya.(fat/jpnn)
Para honorer K2 harus mengetahui posisi revisi UU ASN, seperti yang dijelaskan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023