Baleg Menyetujui Draf RUU Penanggulangan Bencana, Ada Soal Anggaran
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diajukan Komisi VIII DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah.
Persetujuan diambil setelah mendengar laporan dari panja, dan fraksi-fraksi yang ada di parlemen pasca-harmonisasi draf RUU dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU tentang Penanggulangan Bencana secara virtual Baleg DPR, Jumat (8/5).
Awal rapat, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas yang juga Ketua Panja Harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan kinerjanya.
Setelah selesai, rapat menyetujui laporan panja kemudian berlanjut pada pandangan fraksi yang ada di parlemen.
“Dengan demikian selesailah seluruh pendapat dari fraksi-fraksi dari sembilan fraksi yang ada dan semua menyatakan setuju. Namun, supaya lebih afdal, saya ingin menanyakan kembali kepada pimpinan-pimpinan, kapoksi yang ada, dan seluruh anggota Baleg apakah RUU penanggulangan bencana yang diajukan Komisi VIII bisa kita setujui?” kata Supratman. Peserta rapat kompak menjawab setuju.
Dalam laporan harmonisasinya, Supratman menyatakan bahwa panja telah membahas intensif dan mendalam dalam rapat 8 Mei.
Pembahasan itu menghasilkan beberapa hal pokok dalam aspek teknis dan substansi.
Antara lain, dia menyebut, pasal 20 diperbaiki redaksionalnya dan ditambah unsur profesional dalam mengisi jabatan kepala BNPB sehingga kepala BNPB bisa berasal dari ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan profesional yang berpengalaman di bidang kebencanaan.
RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan Komisi VIII DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah.
- Menag Yaqut Mangkir Lagi Diajak Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji dengan Komisi VIII
- Menag Yaqut Absen Raker dengan Komisi VIII Untuk Bahas Evaluasi Haji 2024
- Ikut Andil Turunkan Angka Kemiskinan, Mensos Risma Diapresiasi Komisi VIII DPR
- Catat! DPR Tak Pernah Menerima Surat Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
- Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?