Baleg Menyetujui Draf RUU Penanggulangan Bencana, Ada Soal Anggaran

Kemudian, alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat dari sebelumnya paling sedikit satu persen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dinaikkan paling sedikit dua persen dari APBN.
Alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siapa pakai atau nama lain paling sedikit 1 persen sebagaimana diatur Pasal 73 ayat 1, naik paling sedikit menjadi dua persen dalam APBN.
Supratman melanjutkan, berdasar aspek teknis perumusan dan substandi RUU, panja berpendapat RUU ini sebagai usul inisiatif DPR.
“Namun panja menyerahkan kepada pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan panja dapat diterima,” kata Supratman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan terima kasih dan apresiasi tinggi atas persetujuan yang telah diberikan Baleg dalam percepatan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
“Saya kira semua memiliki sense of crisis sangat tinggi bagi upaya kita supaya penanganan mitigasi dan penanggulangan bencana ditangani secara profeesional termanajemen, dengan baik, terkoordinasi dengan baik dan dilakukan secara sistematis,” kata Ace.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan masukan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi akan dijadikan sebagai peganan dan pedoman di dalam nanti pada saatnya membahas RUU ini bersama dengan pemerintah. (boy/jpnn)
RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan Komisi VIII DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas
- Biaya Haji 2025, Pemerintah Usulkan Bipih Rp 65,3 Juta
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Menag Yaqut Mangkir Lagi Diajak Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji dengan Komisi VIII
- Menag Yaqut Absen Raker dengan Komisi VIII Untuk Bahas Evaluasi Haji 2024