Baleg Minta Omnibus Law Cipta Kerja tidak Dijadikan Komoditas Politik

Baleg Minta Omnibus Law Cipta Kerja tidak Dijadikan Komoditas Politik
Politikus Golkar sekaligus Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai komoditas politik, apalagi hanya demi kepentingan kelompok tertentu yang tidak ingin melihat perekonomian di negara ini maju.

"Jadi semua pihak saya minta jangan berasumsi yang tidak-tidak terkait RUU Cipta Kerja. Jangan juga dijadikan komoditas politik,” kata Firman dalam rilisnya, Sabtu (18/4), menyikapi pernyataan sejumlah pihak yang menilai DPR dan pemerintah tidak berempati karena membahas RUU Cipta di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja menjadi langkah konkret sekaligus terobosan pemerintah untuk membuat rencana kerja dan memastikan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Firman menekankan, saat ini pemerintah harus segera menangani dampak ekonomi tersebut.

“Lewat RUU tersebut selanjutnya pemerintah bisa membuat langkah konkret dan terobosan guna memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi,” ungkap politikus senior Partai Golkar ini.

Firman berpendapat, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 yang sudah dirasakan oleh seluruh negara di dunia termasuk Indonesia harus direspons cepat. Menurut dia, bila pemerintah dan DPR tidak segera membuat terobosan regulasi ekonomi yang dibutuhkan guna mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan. Bahkan, lanjut dia, bisa terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.

"Target investasi bisa tidak tercapai. Ekonomi kita bisa-bisa sulit untuk pulih. Ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak di PHK akan terus bertambah serta menjadi lebih susah diatasi. Sekarang justru saat tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Firman mengatakan pemerintah sudah menangani pandemi corona, bahkan telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Letjen (TNI) Doni Monardo.

Firman menegaskan anggota DPR bukan ahli medis, namun semua legislator sudah melakukan gerakan dan tindakan sosial di dapil masing-masing. Sisi lain, kata Firman, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR harus menjalankan tugas dan fungsinya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai komoditas politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News