Baleg Pastikan Honorer K2 Tua Diprioritaskan CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) berusia tua jadi prioritas diangkat CPNS. Alasannya, masa pengabdiannya sudah belasan hingga puluhan tahun.
"Itu sebabnya Baleg bersama pemerintah akan membuat aturan hukumnya lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Toto Daryanto kepada JPNN, Kamis (1/2).
Dia menyebutkan, dengan revisi UU ASN, honorer K2 sudah pasti diangkat CPNS. Namun, verifikasi dan validasi tetap dilaksanakan.
"Kalau UU ASN sudah direvisi tidak ada alasan lagi untuk menolak pengangkatan CPNS dari honorer K2. Namun, ini harus diwaspadai juga karena bisa saja kepala daerah memainkan datanya dan honorer K2 yang berhak tidak terakomodir. Nah ini harus dikawal bersama agar tidak adalagi yang tercecer," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Senada dengan Toto, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Riyanto menegaskan, niat DPR mengubah UU ASN itu memang untuk mengakomodir honorer K2.
Terutama honorer K2 yang bekerja per Januari 2005 sampai sekarang.
Dia mengaku heran, begitu ada wacana UU ASN mau direvisi tiba-tiba banyak bermunculan honorer dari berbagai kategori.
"Saya sampai kaget lihatnya. Kok jumlahnya jadi banyak, bisa-bisa pemerintah keder," ucapnya.
Jika UU ASN sudah direvisi tidak ada alasan lagi untuk menolak pengangkatan CPNS dari honorer K2.
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi
- Raker dengan Menteri Anas, Komite I DPD Komitmen Memperjuangkan Honorer Diangkat Menjadi PPPK
- Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit
- RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang