Baleg Pastikan Honorer K2 Tua Diprioritaskan CPNS
Kamis, 01 Februari 2018 – 14:37 WIB
Menurut Bambang, pemerintah hanya sepakat membahas honorer K2 sesuai tujuan dari pembahasan revisi UU ASN.
"Ya tahu sendiri anggaran negara sangat terbatas makanya nanti diatur lagi. Prinsipnya Baleg dan pemerintah fokus pada penyelesaian honorer K2," tandasnya. (esy/jpnn)
Jika UU ASN sudah direvisi tidak ada alasan lagi untuk menolak pengangkatan CPNS dari honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi
- Raker dengan Menteri Anas, Komite I DPD Komitmen Memperjuangkan Honorer Diangkat Menjadi PPPK
- Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit
- RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang