Baleg Perdebatkan Pilpres-Pileg Bersamaan

Baleg Perdebatkan Pilpres-Pileg Bersamaan
Baleg Perdebatkan Pilpres-Pileg Bersamaan
JAKARTA - Pembahasan revisi UU Pemilu Presiden (Pilpres) memunculkan bahasan baru. Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR memperdebatkan perlunya pilpres diadakan serentak dengan pemilu legislatif (pileg).

"Apa yang tidak mungkin? Tinggal disesuaikan saja," ujar Arif Wibowo, anggota Baleg,  dalam raker pembahasan RUU Pilpres di gedung parlemen  kemarin (24/9).

Pilpres dan pileg serentak, ujar Arif, tidak perlu mempermasalahkan pencalonan. Dalam hal ini, semua parpol peserta pemilu bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres mereka. "Kalau harus bersamaan, maka hanya parpol yang ikut pileg yang ajukan capres," jelasnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sependapat dengan ide pemilu nasional serentak. Jika dilakukan pemilu serentak, angka presidential threshold dapat dihapus. Ada penghematan anggaran negara yang besar jika pemilu nasional dilakukan serentak. "Kalau serentak, kita bisa hemat Rp 150 triliun," ujarnya.

JAKARTA - Pembahasan revisi UU Pemilu Presiden (Pilpres) memunculkan bahasan baru. Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR memperdebatkan perlunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News