Baleg Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Bahas Revisi UU ASN

Baleg Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Bahas Revisi UU ASN
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, tiga menteri tak pernah memenuhi panggilan meski sudah empat kali diundang.

Ketiganya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan Menteri Keuangan (Menkeu) tidak pernah hadir.

"Masa, sih, tiga menteri sibuk ke luar kota terus dan tidak ada waktu untuk membahas revisi UU ASN? Bagaimana bisa kami memerjuangkan nasib honorer K2 kalau pemerintah sengaja memperlambat pembahasannya," kata anggota Baleg Bambang Riyanto kepada JPNN, Senin (18/9).

Dia menambahkan, surat presiden (Surpres) sudah turun sejak beberapa bulan lalu.

Namun, menurut Bambang, tiga menteri tersebut tidak memiliki niat mengutus staf untuk membahas revisi UU ASN.

"Kalau menterinya tidak bisa, kan, masih ada orang kedua atau ketiga yang bisa mewakili. Paling tidak kami ingin mendengar apa, sih, keinginan pemerintah. Bukannya malah nggak datang," ucapnya. (esy/jpnn)


Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News