Baleg Setujui Revisi UU Larangan Praktik Monopoli
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi terhadap Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persetujuan ini dilakukan usai tahap harmonisasi di Baleg dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menuturkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 ini merupakan sebuah kebutuhan. Melihat banyaknya tindakan praktik monopoli dan kartel yang ditemui dalam dunia bisnis.
"Dengan maraknya monopoli terselubung ini, maka DPR menyadari betul bahwa revisi UU yang terkait larangan praktik monopoli harus disesuaikan," papar Firman usai Pengambilan Keputusan RUU LPMPUTS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Menurut Firman, jika dalam draf sebelumnya ada usulan untuk menambah kewenangan penyidikan dan penyitaan terhadap KPPU, maka setelah melalui harmonisasi, usulan tersebut dihapuskan dan akan dikembalikan kepada instansi terkait sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.
"Penyelidikan, penyitaan, dan penggeledahan akan dikembalikan kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lain. Sanksi-sanksi pun kita arahkan ke sana," imbuh politikus dari Partai Golkar ini.
Selain itu, ia melanjutkan, kelembagaan KPPU akan diperkuat dalam revisi UU ini. Menurutnya, penguatan lembaga penting agar memiliki landasan hukum yang jelas. Pemimpin KPPU nantinta terdiri dari komisioner yang akan diperbantukan melalui Sekretariat Jenderal.
"Status kelembagaannya kita tingkatkan dan setelah tahapan itu akan kita evaluasi kembali," tandasnya.(adv/jpnn)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi terhadap Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia